30 Unit Mesin Judi Jackpot Ditangkap Polisi di Perairan Kuala Siak
Kamis, 31-03-2016 - 22:07:10 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dikatakan, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kamis malam (31/3/16), penangkapan itu berawal saat Kedidi-3015 dari Dit Polair Mabes Polri melakukan patroli rutin di perairan Kuala Siak, Riau atau tepatnya posisi 01.14.638 U - 102.10.108 T, pada Selasa (29/3/16) lalu.
"Saat dilakukan manifest, ada barang barang di dalam kapal tidak terdaftar atau tanpa dokumen kepabean, seperti 30 unit mesin judi jackpot dan lebih kurang 500 karung (ballpress) pakaian bekas impor," ungkapnya.
Guntur menambahkan, barang bukti kapal beserta barang bawaannya lengkap dengan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sudah diamankan ke Pelabuhan Dumai.
Dalam penegakkan hukum Dit Polair Polda Riau sudah berkoordinasi dengan jajaran kantor Bea dan Cukai Dumai, dan gelar perkara juga sudah digelar.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap KM Sinar Abadi itu berlayar dari Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau)-Selatpanjang-Pekanbaru. Para pelaku kini dijerat pasal 102 huruf (a) Undang undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Peraturan Pemerintah no.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan dan Cukai.(r12/rt)
Komentar Anda :