www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bidik Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Kepala BPN Kepulauan Meranti Diperiksa Kejati Riau
Kamis, 18-02-2016 - 13:57:58 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, Kamis (18/2/2016) giliran Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah tersebut yang diperiksa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menyebutkan, Kepala BPN yang diperiksa bernama Suwandi Idris. Dia diperiksa oleh jaksa bernama Zulkifli. "Hari ini saksinya satu saja, yaitu Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Mukhzan kepada wartawan, Kamis siang.

Mukhzan menyebutkan, pemeriksaan Suwandi seputar lahan yang dijadikan Pemerintan Kepulauan Meranti untuk membangun Pelabuhan Dorak.

"Pembebasan lahan ini diduga bermasalah dan akhirnya penyidik Pidsus menaikkan kasus ini ke penyidikan karena menemukan unsur tindak pidana," kata Mukhzan.

Sejauh ini, sebut Mukhzan, sudah ada belasan saksi yang diperiksa penyidik. Hanya saja, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mencari bukti lain.

Sebut saja nama Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu.

Selain dia, Penyidik juga telah memeriksa Iqaruddin yang merupakan Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini. Iqaruddin juga diketahui merupakan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Sedangkan saksi yang belum hadir diperiksa, yaitu Simin dan Jus Salatun.

Keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ada juga nama Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh Kejati Riau dan Polda Riau.

Kepolisian dalam kasus ini menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Bidik Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Kepala BPN Kepulauan Meranti Diperiksa Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved