Barang Bukti Cuma Rp 341.000, Polsek Tapung Garap Lima Diduga Pemain Judi
Selasa, 12-01-2016 - 23:03:58 WIB
TAPUNG,Riau12.com-Bermodal barang bukti hanya Rp 341.000 dan kartu remi, Polsek Tapung berhasil menangkap sebanyak Lima (5) orang diduga pemain Judi.
Dari informasi didapat di Kepolisian, bahwa sebanyak 5 orang diduga pelaku yang sedang bermain Judi jenis Joker Karo pada hari Senin (11/01/2016) kemarin sekira pukul 22:45 WIB, di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sebanyak 5 orang yang diamankan oleh Polsek Tapung diantaranya berinisila LM (34) laki - laki warga Rimba Beringin Tapung, SS (40) laki - laki warga Petapahan, AA (28) laki - laki warga Petapahan, BR (32) laki - laki warga Petapahan, dan SR (36) laki - laki warga Petapahan.
Kapolsek Tapung Kompol Barzawi saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2016) pagi ini, menyampaikan bahwa 5 tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti 2 set kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 341 ribu," ujarnya.
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Petapahan yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Barzawi perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Akhirnya tim opsnal Polsek Tapung ini berhasil mengamankan kelima tersangka ketika tengah asik bermain Judi jenis Joker Karo. (Rif)
Komentar Anda :