www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dosen Unilak Ditahan Jaksa
Jumat, 18-12-2015 - 10:15:26 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Pada Kamis (17/12/15) siang. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan EY, seorang dosen dan juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM), di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

" Guna memperlancar proses penyidikan, EY atau Dr Ir Elva Yandri, kita lakukan penahanan hari ini," ucap Rachmad Lubis, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, kepada wartawan.

Dikatakan Rahmad, Elva Yandri diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada kegiatan penelitian budaya senilai Rp 5,5 miliar," tuturnya.

Dijelaskan Rahmad, kegiatan penelitian tersebut bermula tahun 2014. Dimana tersangka EY melaksanakan kegiatan iantara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang).

Kegiatan penelitian budaya dengan sembilan judul itu, dianggarkan dana sebesar Rp 5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai tersangka.

Namun dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah dipublikasikan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Namun dalam Laporan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran. serta tanda tangan dipalsukan," terang Rahmad

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Dosen Unilak Ditahan Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved