www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
PN Pekanbaru Vonis 12 Terdakwa Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari, Penjara 1 Tahun 8 Bulan hingga 2 Tahun 6 Bulan
Jumat, 07-11-2025 - 14:52:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak. Vonis dibacakan pada Kamis petang (6/11/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dedy.

Hukuman pidana yang dijatuhkan bervariasi antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.

Terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasohit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara, Sutrisno 2 tahun 4 bulan, dan Sonaji 2 tahun 5 bulan. Hukuman paling ringan diberikan kepada Hendrik Fiernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding.

Kerusuhan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di area PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Peristiwa ini dipicu konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, dan perusakan sejumlah fasilitas perusahaan. Akibatnya, 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, sementara enam mobil, satu alat berat, satu klinik, dan papan nama perusahaan mengalami kerusakan berat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Vonis ini menjadi titik akhir proses hukum kasus kerusuhan yang sempat menimbulkan kerugian materiil besar dan mengganggu aktivitas perusahaan serta masyarakat di sekitarnya.




 
Berita Lainnya :
  • PN Pekanbaru Vonis 12 Terdakwa Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari, Penjara 1 Tahun 8 Bulan hingga 2 Tahun 6 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved