Aset Mewah Pasangan Harvey Moeis Disita, Kejaksaan Akan Lelang untuk Tutupi Kerugian Negara
Riau12.com-JAKARTA -Akhir dari babak panjang kasus korupsi tambang timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan menyentuh Sandra Dewi kini semakin dekat. Kejaksaan Agung memastikan seluruh aset yang disita dari Harvey, termasuk sejumlah properti dan barang mewah atas nama sang istri, akan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dalam waktu dekat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat korupsi besar-besaran di sektor timah.
“Aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tim Jaksa Eksekutor akan menyerahkannya kepada BPA untuk dilelang,” kata Anang di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Data yang dihimpun menunjukkan aset yang akan dilelang tidak hanya kekayaan pribadi Harvey Moeis, tetapi juga sejumlah harta atas nama Sandra Dewi yang sebelumnya sempat disengketakan. Sandra akhirnya mencabut gugatan keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Oktober, sehingga tidak ada lagi hambatan hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan proses lelang.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang Selasa (28/10/2025). Keputusan ini membuat seluruh aset yang sebelumnya disengketakan menjadi milik negara untuk dieksekusi.
Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut barang-barang yang akan dilelang mencakup perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah mewah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah. Beberapa aset atas nama Sandra tercatat dalam putusan Harvey Moeis dan siap dilelang setelah dinilai nilainya.
Selain itu, Kejagung juga menyita logam mulia, deposito senilai Rp 33 miliar, dan properti bernilai tinggi di kawasan elit Jakarta. Seluruh hasil lelang akan digunakan untuk menutup sebagian kerugian negara dari mega kasus korupsi komoditas timah yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Aset yang dilelang mencerminkan gaya hidup mewah pasangan tersebut, mulai dari koleksi tas Hermes dan Chanel hingga hunian prestisius di Jakarta. “Penilaian sedang dilakukan untuk menentukan nilai pasar dan estimasi lelang. Setelah itu, BPA akan membuka jadwal pelelangan secara terbuka,” ungkap Anang.
Sandra Dewi sebelumnya sempat menggugat penyitaan aset, namun mencabut langkah hukum tersebut setelah menyadari aset yang disengketakan berkaitan langsung dengan kasus suaminya. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Hery Firmansyah, menilai pencabutan gugatan merupakan langkah bijak karena menghindari perpanjangan masalah dan opini negatif.
Harvey Moeis, pengusaha sektor pertambangan, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Ia divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan mengganti kerugian negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah industri mineral Indonesia, melibatkan manipulasi ekspor, suap pejabat, dan penggelapan hasil tambang.
Dengan dilelangnya aset Harvey dan Sandra, pemerintah berharap bisa menutup sebagian kerugian negara sekaligus memberi sinyal bahwa kemewahan dari korupsi tidak akan bertahan lama. “Kejaksaan ingin memastikan uang negara kembali, sekecil apa pun nilainya. Semua hasil kejahatan ekonomi harus kembali ke rakyat,” tegas Anang.
Komentar Anda :