Sulap Aplikasi Pesan Privat Jadi Sarana Peredaran Narkoba,Ammar Zoni dan Lima Rekan Dibekuk di Lapas
Senin, 13-10-2025 - 11:41:57 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Seolah tak jera berurusan dengan hukum, aktor Ammar Zoni kembali terjerat perkara narkoba, setelah dua kali meringkuk di penjara. Kasus ketiga ini bahkan terjadi saat Ammar Zoni masih menjalani hukuman, di mana dia diduga mengedarkan narkoba dari dalam sel.
Cara Ammar Zoni mengelabui aparat semakin canggih. Ia menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform pesan privat dengan enkripsi end-to-end yang tidak memerlukan nomor ponsel, sehingga aktivitas komunikasi dan logistik narkoba menjadi sulit dilacak.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aksi Ammar Zoni terbongkar saat Kepala Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak. Petugas menemukan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan, Ammar Zoni ditangkap pada awal 2025 dan kini dijerat bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni diperoleh dari pihak luar Rutan Salemba. Transaksi narkotika dilakukan melalui handphone dan aplikasi Zangi.
Aktivitas ilegal ini memicu kecurigaan petugas lapas, sehingga Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di kamar para tersangka berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Ammar Zoni dan lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rika Aprianti menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tolerance terhadap warga binaan yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Komentar Anda :