www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Putusan Mahkamah Agung Dipersoalkan, Keluarga H Masrul Desak Pemeriksaan Pejabat BPN
Rabu, 08-10-2025 - 09:48:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul dijadwalkan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi ini menuntut pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial dan dua bawahannya terkait dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna dalam sengketa lahan seluas 1 hektar di Jalan Arifin Achmad.

Perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan. Ia memperkirakan massa sekitar 300 orang dan menegaskan aksi akan berlanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.

Lahan yang disengketakan awalnya milik Tobari, seorang petani yang mendaftarkan tanahnya sejak 1963. Keluarga H Masrul membeli lahan tersebut secara sah antara 1999–2001. Namun, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan pada 2006 berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah. Proses hukum yang ditempuh keluarga H Masrul memenangkan pihak penggugat di PTUN Medan, membatalkan SHGB PT HM Sampoerna.

Kuasa hukum keluarga, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan BPN Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski pejabat negara tidak berhak mengajukan PK. Mahkamah Agung tetap mengabulkan PK pada 21 Juli 2025, yang dinilai cacat formil dan menjadi dugaan pelanggaran serius.

Dalam aksi damai, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan: membatalkan SHGB PT HM Sampoerna, membersihkan seluruh pelayanan di BPN Pekanbaru dari praktik suap dan gratifikasi, serta meminta KPK memeriksa mantan Kepala BPN dan Kepala Seksi V terkait dugaan gratifikasi. Mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syahrial, belum merespons konfirmasi hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Putusan Mahkamah Agung Dipersoalkan, Keluarga H Masrul Desak Pemeriksaan Pejabat BPN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved