www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Mantan Marketing Bank BUMN di Pelalawan Ditahan, Dugaan Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp8 Miliar
Rabu, 01-10-2025 - 11:27:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pelalawan – Seorang mantan marketing kredit dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hampir Rp8 miliar.

Tersangka berinisial LF langsung ditahan di Mapolda Riau pada Selasa (30/9/2025) setelah ditetapkan oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Kronologi dan Modus Operandi

Praktik kredit fiktif ini diduga terjadi antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci. LF diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA).

Audit investigasi dari BPKP Perwakilan Riau menunjukkan kerugian negara sebesar Rp7.975.000.000. Kredit diberikan tidak sesuai aturan internal bank, dan usaha yang diajukan debitur tidak sesuai kondisi nyata, sehingga dana realisasi kredit dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Berkas perkara diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 22 Agustus 2025, namun sempat dikembalikan pada 9 September 2025 dengan kode P-19 karena dianggap belum lengkap, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Ancaman Hukum

Jika terbukti bersalah, LF dan pihak lain yang terlibat akan dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana negara dan integritas sistem perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas kredit pemerintah.




 
Berita Lainnya :
  • Mantan Marketing Bank BUMN di Pelalawan Ditahan, Dugaan Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp8 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved