www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Vonis Inkrah, Eks Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Siap Jalani Hukuman KPK
Senin, 29-09-2025 - 15:40:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru,  – Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, beserta dua bawahannya, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Ketiganya terjerat kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh terdakwa menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “JPU KPK menerima putusan majelis hakim sehingga perkara ini sudah inkrah. Mengingat terdakwa juga tidak melakukan upaya banding, eksekusi segera dilakukan.”

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, namun karena sebagian sudah disita sekitar Rp3,6 miliar, ia hanya perlu melunasi sisa Rp200 juta.

Indra Pomi Nasution dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,15 miliar, sedangkan Novin Karmila divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar atau 1 tahun kurungan bila tidak dibayar. Selain itu, aset milik Novin, termasuk mobil BMW X1, tas dan sepatu bermerek, dirampas untuk negara.

Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, korupsi ini dilakukan secara sistematis sejak Mei hingga Desember 2024. Dari total dana GU-TU sebesar Rp37,79 miliar, ketiga terdakwa menerima Rp8,9 miliar secara ilegal. Jumlah yang diterima masing-masing adalah:

* Risnandar Mahiwa: Rp2,912 miliar
* Indra Pomi Nasution: Rp2,41 miliar
* Novin Karmila: Rp2,036 miliar

Selain itu, ketiganya terbukti menerima gratifikasi dari pejabat Pemkot Pekanbaru. Risnandar menerima Rp906 juta, Indra Pomi Rp1,2 miliar, dan Novin Karmila Rp300 juta, yang sebagian besar tidak dilaporkan ke KPK.

JPU menegaskan, “Para terdakwa menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Termasuk Risnandar yang menerima transfer Rp158 juta untuk pembayaran jahit baju istrinya dari dana GU-TU,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak.

Seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan inkrah. Penasehat hukum Novin Karmila, Feri, menegaskan, “Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal.” Hal senada disampaikan kuasa hukum Indra Pomi, Eca Nora: “IP tidak banding.”

Dengan keputusan ini, KPK memastikan proses hukum selesai dan eksekusi hukuman pidana serta pembayaran uang pengganti akan segera dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.




 
Berita Lainnya :
  • Vonis Inkrah, Eks Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Siap Jalani Hukuman KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved