www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Muflihun Somasi Polda Riau, Desak Pengembalian Aset Usai Putusan Praperadilan
Rabu, 24-09-2025 - 08:28:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Wali Kota Pekanbaru sekaligus Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau. Somasi ini dilayangkan lantaran aset miliknya hingga kini belum dikembalikan, meski Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian aset dalam sidang praperadilan, Selasa (23/9/2025).

Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Ahmad Yusuf menilai, kepolisian seharusnya segera menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan, Muflihun bersama saksi bernama Nuraida justru kembali dipanggil oleh penyidik.

“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar Polda Riau melaksanakan putusan pengadilan.

“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian. Jika dalam 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.



 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Somasi Polda Riau, Desak Pengembalian Aset Usai Putusan Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved