www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Kemenangan Hukum Muflihun: Praperadilan PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Aset oleh Polda Riau
Kamis, 18-09-2025 - 08:29:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset oleh Polda Riau. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 17 September 2025.

Gugatan ini muncul terkait penyitaan dua aset milik Muflihun, yakni satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam. Penyitaan sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau periode 2020–2021.

Hakim tunggal, Dedi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa tindakan penyitaan aset oleh Polda Riau tidak sesuai prosedur hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar seluruh aset yang disita dikembalikan kepada Muflihun sebagai pihak pemohon.

Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi kemenangan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami menghormati keputusan hakim. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai undang-undang dan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Yusuf.

Ahmad menegaskan, gugatan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai koreksi atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah secara hukum. “Penyitaan tersebut telah merugikan klien kami, baik secara materiil maupun non-materiil. Selain itu, nama baik Muflihun ikut tercemar di tengah publik,” tambahnya.

Ia berharap agar aparat penegak hukum ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan penyidikan dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari isi putusan secara mendalam setelah menerima salinannya.

“Kami hormati keputusan praperadilan ini. Namun, proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap berlanjut,” tegas Anom. Ia menambahkan bahwa praperadilan ini hanya berkaitan dengan aspek penyitaan aset, bukan menggugurkan proses hukum secara keseluruhan.




 
Berita Lainnya :
  • Kemenangan Hukum Muflihun: Praperadilan PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Aset oleh Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved