www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
09:14 WIB - Pemerintah Setarakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Keberangkatan Berdasarkan Urutan Nasional | 09:06 WIB - Izin Kedaluwarsa, Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Mikrosel: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP | 09:02 WIB - Setiap Tahun Banyak Siswa Tak Tertampung, DPRD Riau Soroti Krisis Sekolah Negeri di Pekanbaru | 09:01 WIB - Angka Pengangguran Agustus 2025 Turun, Tapi Lulusan SMK Masih Paling Banyak Menganggur | 08:58 WIB - Inovasi Baru Pengelolaan Sampah, Pekanbaru Targetkan TPA Muara Fajar Hasilkan Listrik 2026 | 08:23 WIB - Jabatan Kadis PUPR PKPP Riau Tak Dibiarkan Kosong, Thomas Larfo Dimeira Ditunjuk Sebagai Plt
 
Eks Pj Walikota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan
Rabu, 10-09-2025 - 11:52:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU– Sidang vonis kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua bawahannya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setda Novin Karmila, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru (sipp.pn-pekanbaru.go.id), persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution mendapat tuntutan paling berat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar.

Ketiganya didakwa terlibat kasus korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Khusus Indra Pomi, ia juga dijerat perkara penerimaan gratifikasi.

Putusan majelis hakim dalam sidang hari ini akan menjadi penentu nasib ketiga eks pejabat Pemko Pekanbaru tersebut, apakah sejalan dengan tuntutan JPU KPK atau lebih ringan bahkan lebih berat.




 
Berita Lainnya :
  • Eks Pj Walikota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved