www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek | 11:10 WIB - Riau Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Mendukung PSN | 10:58 WIB - Afrizal Sintong Pastikan Tidak Maju di Musda Golkar Riau, Dukung Yulisman | 10:57 WIB - Indef Soroti Stimulus Ekonomi dan Belanja Pemerintah yang Belum Dorong Pertumbuhan | 10:54 WIB - 70 Titik Panas Terpantau di Sumatera: 46 di Riau, BMKG Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
 
Imbas Kasus Pelanggaran Mutu Beras, Tiga Pejabat Food Station Jadi Tersangka, Dirut Lengser
Sabtu, 02-08-2025 - 10:51:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Skandal beras premium oplosan mengguncang tubuh PT Food Station Tjipinang Jaya. Direktur Utamanya, Karyawan Gunarso, memilih mengundurkan diri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Surat pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Jumat (1/8/2025).

Langkah mundur ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah sorotan publik terhadap penyimpangan dalam pengelolaan mutu pangan strategis. Gubernur Pramono menyatakan, surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah dan akan diproses sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ini bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemprov Jakarta tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Pramono dalam keterangannya.

Karyawan Gunarso tidak sendiri. Dua pejabat lain dari Food Station—Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP—juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengoplosan beras premium dengan kualitas medium.

Ketiganya disangka melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan standar mutu nasional, serta dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada cukup bukti kuat dalam gelar perkara.

"Ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap KG, RL, dan RP," ungkap Helfi.

Sementara itu, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa operasional distribusi pangan oleh Food Station akan tetap berjalan normal. Pramono memastikan layanan publik tidak akan terganggu dan menekankan pentingnya akuntabilitas di setiap lini BUMD.

“Distribusi pangan strategis harus terus berjalan. Ini soal kebutuhan jutaan warga Jakarta,” ujarnya.

Sebagai bentuk antisipasi dan transparansi, Pemprov juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait mutu beras, melalui nomor layanan pengaduan 0821-3700-1200.

Kejadian ini dijadikan momentum oleh Pemprov untuk memperkuat sistem pengawasan internal di BUMD, serta menekankan kembali pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Imbas Kasus Pelanggaran Mutu Beras, Tiga Pejabat Food Station Jadi Tersangka, Dirut Lengser
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved