www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
Dinilai Cederai Transparansi dan Kurangi Efek Jera, KPK Rancang Aturan Baru: Larang Penggunaan Masker dan Kacamata Bagi Koruptor
Sabtu, 12-07-2025 - 10:36:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Praktik tersangka korupsi menutupi wajah dengan masker, kacamata, atau jaket saat ditahan KPK menuai kritik publik. Dinilai mencederai transparansi dan mengurangi efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah merancang aturan baru agar wajah para tersangka bisa terlihat jelas saat dibawa ke hadapan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa selama ini belum ada regulasi internal yang secara spesifik melarang penggunaan atribut penutup wajah saat pemeriksaan atau penahanan.

“Karena itu, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanisme yang menjadi pedoman seluruh pihak terkait, khususnya bagi tahanan,” ujar Budi, Jumat (11/7/2025).

Wacana ini tak hanya soal transparansi, tapi juga soal membangun kesadaran publik tentang siapa saja pelaku korupsi yang merugikan negara. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bahkan menyarankan agar regulasi ini masuk dalam revisi KUHAP yang kini tengah dibahas DPR.

“Kalau bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP, ketika seseorang yang ditangkap karena korupsi lalu dipublikasikan wajahnya, biar dia malu. Ini penting sebagai upaya pencegahan,” tegas Tanak.

Ia juga menyebutkan, KPK tidak bisa bertindak sembarangan karena saat ini belum ada dasar hukum tegas yang melarang penutup wajah.

“Kalau masyarakat menilai penting agar wajah pelaku korupsi tidak disembunyikan, silakan disuarakan ke DPR. Harus ada keberanian moral untuk memperlihatkan siapa pelaku-pelaku perampok uang rakyat,” tandasnya.

KPK berharap aturan ini dapat mendorong efek jera, sekaligus menghapus kesan bahwa pelaku korupsi bisa berlindung di balik ‘privasi’ meski telah merugikan publik secara masif.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Dinilai Cederai Transparansi dan Kurangi Efek Jera, KPK Rancang Aturan Baru: Larang Penggunaan Masker dan Kacamata Bagi Koruptor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved