www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun
Jumat, 11-07-2025 - 09:20:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang telah dipastikan.
“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun. Itu terdiri dari dua komponen, yakni kerugian perekonomian dan kerugian keuangan negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara dari perkara ini tercatat sebesar Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian negara yang dihitung antara lain:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah via DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

- Kerugian dari kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian dari subsidi energi (2023): Rp21 triliun

“Total kerugian negara Rp193,7 triliun itu untuk tahun 2023 saja,” jelas Harli dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).

18 Tersangka, Termasuk Riza Chalid dan Anak

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah dan BBM ini. Di antaranya:

- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha migas Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Terbaru, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia diduga terlibat sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), bersama delapan tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap perekonomian nasional dan tata kelola energi strategis, seperti yang dilansir dari bisnis.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved