www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kembali, Tersangka Bansos Bengkalis Dijebloskan ke Jeruji Besi
Rabu, 02-12-2015 - 07:11:29 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Setelah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun 2012, kini satu lagi koleganya dijeblosan ke jeruzi besi.

Tersangka kedua yang ditahan itu yakni Purboyo, juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini ditahan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Selasa malam (1/12/15), membenarkan hal itu. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial Pb. Kini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau, sebelumnya nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Guntur menambahkan, pihaknya terus melengkapi berkas perkara dengan tersangka yang lainnya. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu, selain Jamal Abdillah dan Purboyo yang telah ditahan, yakni Hidayat Tagor, Riismayeni, Muhammad Tarmizi, Azrafiani Aziz Rauf dan Bupati Bengkalis non aktif Herliyan Saleh.

Pengacara Purboyo, Hotland Simanjuntak, SH yang dikofirmasikan terkait kliennya, menyatakan pihak menghormati setiap proses hukum yang akan dijalani Purboyo. Namun Hotlan memandang bahwa dugaan pidana yang disangkakan kepada kliennya, juga harus bisa dibuktikan di dalam fakta persidangan.

"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dia bukan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," katanya didampingi tim anggota pengacara lain, Kadri, SH dan Ade Farlin Syamra, SH.

Dalam perkara ini, lanjut Hotland, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya untuk menggunakan anggaran dana bansos. Menurutnya, siapa pihak-pihak yang menerima dana bansos tersebut, juga patut demi hukum sudah dilakukan penyidikan.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kembali, Tersangka Bansos Bengkalis Dijebloskan ke Jeruji Besi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved