www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
Maling HP di Riau Bebas Usai Jaksa Terapkan Restorative Justice,Ngaku untuk Beli Beras dan Susu Anak
Selasa, 08-07-2025 - 11:44:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Seorang pria bernama Very Fikry Andrian, tersangka pencurian ponsel atau handphone (HP), dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, penghentian penuntutan terhadap Very, memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban," katanya, Senin (7/7/2025)

Ia mengungkap, keputusan ini merupakan hasil ekspos yang dipimpin Wakil Kajati Riau, Rini Hartatie dan Asisten Tindak Pidana Umum Silpia Rosalina.

Pengajuan penghentian penuntutan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Zikrullah menjelaskan, perdamaian difasilitasi jaksa di Rumah RJ Kejari Rohul, di mana tersangka dan korban sepakat berdamai secara sukarela.

Untuk itu, jaksa lantas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan dihentikannya penuntutan, maka kasus ini pun tak berlanjut ke pengadilan.

“Kejaksaan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan,” sebut Zikrullah.

Lanjut dia, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan ekonomi, dan korban telah memaafkan.

Sementara itu, kronologis kejadian bermula pada Kamis (24/4) malam. Ketika itu, Very mengambil ponsel Samsung Galaxy A13 yang tertinggal di sepeda motor korban di Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.

Esok harinya, korban berhasil menemui Very berkat rekaman CCTV. Very mengakui perbuatannya dan mengembalikan ponsel itu.

Dalam pemeriksaan, Very mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi, berencana menjual ponsel untuk membeli susu dan beras bagi keluarganya.

Kerugian korban ditaksir Rp2.600.000. Very disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Maling HP di Riau Bebas Usai Jaksa Terapkan Restorative Justice,Ngaku untuk Beli Beras dan Susu Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved