www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh | 12:00 WIB - Desa Pangkalan Jambi Dipilih Sebagai Calon Percontohan Anti Korupsi, Tim Penilai Kagum dengan Transparansi Desa | 11:54 WIB - Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan | 11:34 WIB - BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kembali Dicairkan November 2025, Total 35,46 Juta KPM | 11:22 WIB - Sepekan Terakhir, Sistem Keuangan Daerah Rohul Terganggu, Pemulihan Dipantau Kemendagri | 11:12 WIB - Pembangunan Posko 5 Tesso Nilo Terhambat, Massa Penolak Diduga Curi Material Proyek
 
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Flyover di Riau, KPK Periksa Dua ASN Sebagai Saksi
Rabu, 25-06-2025 - 08:53:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) di Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi TLD dan S," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa TLD adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh, TLD merupakan Thomas Larfo Dimeira, sementara saksi lainnya, S, adalah Seprizon, yang menjabat sebagai Pengawas Jalan dan Jembatan di dinas yang sama.

Kasus Korupsi Proyek Flyover Tahun Anggaran 2018
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Provinsi Riau.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 10 Januari 2025. Mereka adalah:
- YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau, sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

- GR, konsultan perencana proyek.

- TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

- ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.

- NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Kerugian Negara Capai Rp60,8 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar. Proyek flyover yang semestinya mendukung konektivitas dan mobilitas warga Riau justru diwarnai penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, mulai dari perencanaan hingga pengawasan proyek.
KPK menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban dalam waktu dekat, seperti yang dilansir dari antaranews.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek Flyover di Riau, KPK Periksa Dua ASN Sebagai Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved