www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Robby Meringkuk di Sel Gara-gara Gelapkan Mobil
Minggu, 29-11-2015 - 17:43:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Tim Operasional Polsek Limapuluh meringkus seorang warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya bernama Robby Benoer alias Robby (35) yang diduga menggelapkan satu unit mobil milik Hirwan Yunas (45).

Penangkapan terhadap Robby, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh tersebut bahwa satu unit mobil dump truck bernomor polisi BM 9240 FK miliknya telah dijual oleh pelaku, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban.

"Atas laporan yang kita terima dari korban, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, AKP Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Minggu (29/11/2015).

Menurut Arry, bersama dengan pelaku, turut diamankan barang buki berupa satu lembar tanda terima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar faktur pembelian mobil.

"Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung kita amankan ke Polsek Limapuluh guna menjalani proses penyidikan lanjutan," kata Arry.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika awalnya korban sengaja menitipkan mobil beserta BPKB dan STNK tersebut untuk digadaikan, yang kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. "Namun, setelah mobil korban terjual dengan harga Rp65 juta, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban dan malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan membayar hutang," jelasnya.

"Pelaku terancam hukuman empat tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 372 KUHPidana," tutup Arry.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Robby Meringkuk di Sel Gara-gara Gelapkan Mobil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved