www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Jaringan Internasional Diringkus, 38,40 Kg Sabu dan 35.691 Butir Ekstasi Diamankan di Pulau Rupat Bengkalis
Senin, 19-05-2025 - 15:16:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang masuk melalui Pulau Rupat, Senin (19/5/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi, serta mengamankan lima tersangka.

"Pengungkapan ini hasil penyelidikan sejak Maret. Kami mendalami jaringan narkoba yang membawa barang dari negeri seberang masuk melalui Pulau Rupat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, di Media Center Polda Riau.

Barang bukti yang disita terdiri dari 36 paket besar sabu seberat 35,67 kg dan 35.432 butir ekstasi. Polisi menangkap lima orang pelaku, masing-masing berinisial A, J, T, JH, dan FHT.

Pelaku A berperan sebagai penjaga pantai yang menerima barang di daratan, sementara J adalah becak laut yang menjemput barang dari negeri seberang. Setelah sampai di daratan, tersangka T, JH, dan FHT berperan sebagai becak darat yang membawa sabu dan ekstasi ke Pekanbaru.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan gabungan antara Polda Riau dan Bea Cukai Kanwil serta Bea Cukai Dumai. Setelah beberapa kali operasi gabungan, jaringan ini akhirnya berhasil ditangkap pada 5 Mei.

"Tersangka T mengaku sudah empat kali menjemput narkoba atas perintah bosnya yang berada di seberang. Jumlahnya ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi," jelasnya.

Untuk satu kali pengantaran, para pelaku mendapat upah bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp140 juta. Jika beredar, barang haram ini dapat merusak lebih dari 213 ribu jiwa, dengan nilai pasar mencapai Rp46,3 miliar.

"Ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara aparat kepolisian dan bea cukai. Kami akan terus dalami dan kejar pelaku lainnya," tambah Putu.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Jaringan Internasional Diringkus, 38,40 Kg Sabu dan 35.691 Butir Ekstasi Diamankan di Pulau Rupat Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved