www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kenapa Ya? KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RAPBD Riau
Rabu, 25-11-2015 - 07:28:16 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Meskipun fakta di persidangan dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari sudah terang diungkapkan siapa saja yang terlibat. Tapi hingga kini KPK tak kunjung menerapkan tersangka baru.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.

"Penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka baru," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/11/15).

Saat ditanya, dalam persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari terungkap beberapa pakta persidangan atas sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka. Yuyuk, menyebutkan kalau hal itu terjadi, tapi penyidik KPK pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan nama-nama yang disebut menjadi tersangka.

"Sah-sah saja di persidangan terungkap pakta dan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tapi kan itu kewenangan penyidik untuk menetapkan nama-nama yang terlibat menjadi terdakwa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau tersebut. Dimana saat ini, Ahmad Kirjauhari sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara itu, tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Karena berkas perkaranya belum lengkap atau P21, padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun bergulir.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kenapa Ya? KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RAPBD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved