www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bandel, Pemda Kuansing Anulir NIB Ram Jaya Agro yang Injak-injak Marwah Dt Panglimo Dalam
Kamis, 01-05-2025 - 09:30:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menganulir Nomor Induk Berusaha (NIB) Ram Jaya Agro. Ram ini berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau yang sebelumnya bernama Ram UMA.

"Hasil temuan tim di lapangan, ternyata mereka sudah berganti nama menjadi Ramp Jaya Agro. Mereka punya NIB yang diurus secara mandiri melalui OSS. Karena NIB-nya menyalahi aturan, maka kita anulir," ujar Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing kepada GoRiau.com, Rabu (30/4/2025) di Telukkuantan.

Sesuai arahan Bupati Kuansing, lanjut Jhon Pitte, ram sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan tersebut akan ditutup.

"Instruksi Pak Bupati tutup. Besok suratnya akan kami antar ke sana," tegas Jhon Pitte.

Dikatakan Jhon Pitte, Pemda Kuansing tidak memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan. Sebab, bangunan yang berada dalam kawasan hutan merupakan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Jhon Pitte menegaskan, Pemda Kuansing tidak mentolerir pengusaha yang mengangkangi aturan.

"Walaupun mereka mengurus proses pelepasan kawasan, bukan berarti mereka bisa beroperasi," kata Jhon Pitte yang mengaku mendapat informasi bahwa oknum pengusaha sedang mengurus pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan RI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gedung Ram Jaya Agro berada dalam kawasan HTI PT Rimba Lazuardi. Awalnya, ram ini bernama Asli Jaya. Karena tidak mengantongi izin lengkap, ram berubah nama menjadi Ram UMA.

Ram UMA sempat mengantongi NIB. Ternyata, oknum pengusaha melakukan pemalsuan dokumen. Salah satu dokumen berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas PUPR. Sebab, gedung berdiri dalam kawasan dan tidak mungkin mendapatkan PBG.

Setelah NIB Ram UMA dianulir, Pemkab Kuansing menutup ram tersebut secara resmi pada Januari 2025.

Namun, kali ini oknum pengusaha tersebut kembali membuka dengan cara mengganti nama menjadi Ram Jaya Agro. Dengan demikian, oknum pengusaha ini telah menginjak-injak marwah Bupati Kuansing yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Bandel, Pemda Kuansing Anulir NIB Ram Jaya Agro yang Injak-injak Marwah Dt Panglimo Dalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved