www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Korupsi Anggaran Pemko, Risnandar Mahiwa dan Dua Bawahannya Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Selasa, 15-04-2025 - 13:13:51 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - 
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Novia Karmila.

Sebelumnya, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Pemindahan tahanan dilaksanakan hari ini (Selasa, red) berdasarkan Sprinhan Penuntut Umum. Adapun terdakwa tersebut adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," jelas Tessa.

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurut Tessa, pelimpahan berkas perkara dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.

KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas publik.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Anggaran Pemko, Risnandar Mahiwa dan Dua Bawahannya Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved