www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Penggelapan Hak Atas Tanah di Jalan Delima Pekanbaru, Asri Asri Auzar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selasa, 04-02-2025 - 15:11:52 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, status Asri Auzar berubah dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam.

"Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka," ujar Bery, Selasa (4/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023 terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 16 Oktober 2021.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 195 / VIII / RES.1.2 / 2024 / Reskrim tanggal 5 Agustus 2024, disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Januari 2025, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Asri Auzar menjadi tersangka," jelas Bery.

Asri Auzar, yang dikenal sebagai politisi dan mantan pimpinan DPRD Riau itu diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sesuai dengan rumusan Pasal 385 KUHP.

Terkait perkembangan kasus ini, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, pelapor Vincent Limvinci, serta pihak tersangka.

Kasatreskrim menambahkan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Penggelapan Hak Atas Tanah di Jalan Delima Pekanbaru, Asri Asri Auzar Ditetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved