www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kerugian Negara Capai Rp203 Miliar
Dituduh Kuasai Lahan5.783,11 hektare tanpa izin sah, PETIR Laporkan PT APSL ke Kejagung
Jumat, 11-10-2024 - 13:56:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- - Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) siap melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Agung atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 203,5 miliar. PT APSL dituduh menguasai lahan seluas 5.783,11 hektare di kawasan hutan tanpa izin sah.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR, melalui Divisi Humas Rahmayudi, menegaskan bahwa lahan sawit milik PT APSL di Desa Putat, Bonai, dan Kasang Padang, Kabupaten Rokan Hulu, diduga berada di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan tak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT APSL sudah mengelola kebun sawit seluas 5.783 hektare sejak lama, namun diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan," kata Rahmayudi, Jumat (11/10).

Berdasarkan investigasi, perusahaan belum mengikuti mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110B. Menurut aturan pemerintah, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,6 juta per hektare per tahun. PT APSL juga dituding melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 terkait sanksi administratif.

"Kebun sawit yang dikelola PT APSL selama 12 tahun ini sangat merugikan negara. Selain pelanggaran administratif, kami menduga adanya tindak pidana pencucian uang. Total kerugian negara mencapai Rp 203.565.136.000,' ujar Rahmayudi.

PETIR juga berharap kasus ini bisa menjadi acuan dalam penanganan perkebunan ilegal lainnya, seperti kasus Duta Palma.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Dituduh Kuasai Lahan5.783,11 hektare tanpa izin sah, PETIR Laporkan PT APSL ke Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved