www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KDRT Terhadap Istri, Oknum Pengusaha TV Kabel di Pekanbaru Ditahan Polisi
Rabu, 21-08-2024 - 08:42:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap oknum pengusaha Tv kabel di Pekanbaru berinisial T. Pria berusia 42 tahun itu  diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NS (28).

"Pelaku inisial T sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Selasa (20/8/2024) petang.

Tersangka diduga menganiaya korban dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Rabu (5/6/2024) pukul 22.30 WIB. Korban dipukul berulang kali.

Kekerasan dalam rumah tangga bermula saat korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah dengan mengendarai mobil pribadi. 

Dalam perjalanan, tersangka dan korban cekcok karena cemburu kepada korban. Saat itu, tersangka mengungkit masa lalu korban dan curiga istrinya selingkuh. Keduanya pun akhirnya bertengkar.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya menggunakan tangan dengan cara menampar wajah  berkali-kali mengenai mata kiri hingga mengakibatkan luka dan lebam," jelas Jeki.

Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan tangan kiri. Tidak terima, korban melapor ke polisi dan telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Setelah mendapat laporan, penyidik Satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti. Hingga akhirnya polisi menetapkan T sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan, awalnya T datang menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah semua lengkap dan dilakukan gelar perkara, kami tetapkan T sebagai tersangka," kata Bery.

Akibat perbuatannya, T dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • KDRT Terhadap Istri, Oknum Pengusaha TV Kabel di Pekanbaru Ditahan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved