www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke JPU
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang Telah Lengkap
Selasa, 20-08-2024 - 09:32:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Berkas perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar telah lengkap atau P-21. Tidak lama lagi tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Di kasus ini, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua eks Direktur RSUD Bangkinang, WD dan AJ sebagai tersangka.

"Sudah P-21 (berkas perkara lengkap)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (19/8/2024).

Berkas perkara dua orang oknum tenaga medis itu telah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara akan dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

"Selasa, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Nasriadi.

Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, WD dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, AJ.

WD telah mengajukan pensiun dini beberapa waktu lalu sedangkan AJ saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada medio Maret 2024 kemarin.

Sebelumnya, Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang Telah Lengkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved