www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tangani Kasus Transaksi Fiktif Rp 5,2 Miliar di Lipar Kain, Kacab BRI Lancang Kuning Apresiaasi Polda Riau
Senin, 19-08-2024 - 09:02:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Direksi Kacab BRI Lancang Kuning angkat bicara pasca penangkapan Kepala BRI Unit Lipat Kain berinisial EP beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Pimpinan Kacab BRI Lancang Kuning, Filipus Evan Adinda mengatakan, kasus yang sedang ditangani Polda Riau merupakan pengungkapan internal BRI melalui Kacab Lancang Kuning.

"Dan ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ucap Filipus melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi halloriau.com, Minggu (18/8/2024).

Filipus melanjutkan, BRI mengapresiasi pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku, serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.

"BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tukasnya.

Diketahui, EP ditangkap Polda Riau karena diduga melakukan transaksi fiktif yang merugikan pihak BRI hingga Rp5,2 miliar lebih.

Kerugian dari transaksi fiktif ini terungkap setelah pihak BRI melakukan audit internal dan menemukan selisih uang brankas sebesar Rp5.272.500.000.

Atas perbuatannya EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Tangani Kasus Transaksi Fiktif Rp 5,2 Miliar di Lipar Kain, Kacab BRI Lancang Kuning Apresiaasi Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved