www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Alasan Dibalik Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Lakban Kaki dan Mulut Anak
Senin, 12-08-2024 - 09:13:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pemilik Daycare Early Steps Learning Center, W dan pengasuh D. Mereka melakban kaki dan mulut F (4) yang dititipkan di tempat penitipan anak itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka beralasan melakukan hal tersebut karena korban hiperaktif. "Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta," ujar Mimi Wira, Ahad (11/8/2024).

Dengan alasan itu, korban didudukkan di baby chair agar tidak lari ke sana kemari dan mengambil barang-barang di sekitarnya.

"Kalau tak begitu korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya," tutur Mimi Wira.

Perbuatan melakban korban diakuai kedua tersangka hanya sekali dilakukan. "Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja," ungkap Mimi Wira.

Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut dugaan penganiayaan dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41) pada Selasa Jumat (31/5/2024).

Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/5/2024) malam. Dikabarkan kalau F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan.

Korban didudukkan di baby chair, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening. Situasi itu direkam oleh pengasuh lain.

Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery, Sabtu (10/8/2024).(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Alasan Dibalik Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Lakban Kaki dan Mulut Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved