www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Januari-Juli 2024, Kejati Riau Tuntut Mati 45 Terdakwa Kasus Narkotika
Senin, 22-07-2024 - 15:08:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Selama Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut mati 45 terdakwa kasus narkotika. Jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu yakni 20 perkara.

Akmal Abbas menjelaskan, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.

"45 perkara (terdakwa narkotika) dituntut pidana mati," ujar Akmal Abbas didampingi Wakajati Rini Hartatie, saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024).

Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup. "Jumlahnya 22 perkara," kata Akmal Abbas.

Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.

"Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi. Dilakukan tindakan tegas," jelas Akmal Abbas.

Hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada upaya hukum dan itu masih diproses. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau.

Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ. "Ada 44 dilakukan RJ," kata Akmal Abbas.

Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Riau, terutama di Bengkalis.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Januari-Juli 2024, Kejati Riau Tuntut Mati 45 Terdakwa Kasus Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved