www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Miliki Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan di Room Karaoke
Jumat, 21-06-2024 - 15:50:17 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan tiga pemuda dari sebuah room karaoke hotel di kawasan Jalan Riau pada Kamis (13/6/2024). Mereka, WH (26), FDP (29) dan B (20) diamankan memiliki pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di dalam sebuah hotel yang berada di Jalan Riau tepatnya di sebuah room karaoke pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Atas informasi tersebut Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur untuk melakukan penyelidikan. Kanit bersama Tim Opsnal langsung menuju room karaoke di hotel yang dimaksudkan dan mengamankan tiga pria berinisial WH 26, FDP 29 dan B 20 pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 24.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, awalnya dari penguasaan WH ditemukan 1 butir pil ekstasi, kemudian kita geledah jok sepeda motornya ditemukan kotak rokok berisikan 8 butir pil ekstasi," sebut Kapolsek.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke kamar kos WH. Di sana polisi menemukan 88 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam 1 bungkus plastik bening ber les merah ukuran kecil.

Sementara pada FDP ditemukan 1 buah tisu warna putih berisikan 5 butir pil ekstasi. Kepada polisi FDP membeli ekstasi tersebut WH melalui B. Atas temuan tersebut, tiga pemuda ini langsung digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sejauh ini, WR ini menjual dari Desember 2023. Pengakuannya telah menjual sebanyak 700 butir. Sebutir dijual Rp300 ribu," tambah Kapolsek.

Kepada polisi WH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E asal Kampar. Nama terakhir ini masih diburu. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
sumber : riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Miliki Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan di Room Karaoke
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved