www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Curi Besi Milik PHR Rohil, Oknum PNS Ditangkap Polisi
Rabu, 19-06-2024 - 15:17:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Polisi menangkap dua pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Sintong, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku adalah JM, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ri. "Kedua pelaku sudah ditangkap," ujar Andrian, Rabu (19/6/2024).

Andrian menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa (18/6/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Kedua pelaku mencuri besi di lokasi pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Kejadian itu dilaporkan karyawan ke acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow ke Polres Rohil. Menurut karyawan bernama Reski, pelaku sebanyak 5 orang, dan seorang di antaranya menodong pinggang Reski.

"Saksi menyebut para pelaku mencuri besi dan kabur menggunakan mobil Xenia warna hitam ke arah puncak. Kemudian dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut," kata Andrian.

Setelah digeledah, di dalam mobil itu ditemukan besi milik PT PHR. "Kedua pelaku mengakui mencuri besi tersebut untuk dijual," ucap Andrian.

Pihak PT PHR kemudian membawa kedua pelaku ke Polres Rohil untuk diproses hukum. Turut diamankan besi yang dicuri dan kendaraan yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

"Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta. Kedua pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut ," ungkap Andrian.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP atau dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Curi Besi Milik PHR Rohil, Oknum PNS Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved