www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berontak Saat Ditangkap, Tersangka Curanmor di Pekanbaru Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 12-06-2024 - 11:56:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Polisi kembali menangkap penjahat kambuhan berinisial MA (28) yang terkenal sudah keluar masuk penjara. Masih terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun saat ditangkap pada Rabu (5/6), dirinya diduga terlibat di banyak tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti dijelaskan Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, MA yang baru saja bebas dari penjara pada April 2024 diduga telah melakukan pencurian di 20 TKP. Bukannya jera, saat ditangkap polisi, MA malah melawan, hingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke betisnya.

Berpeluang masuk penjara ketiga kalinya, aksi pencurian yang membuat MA kembali tertangkap terjadi pada Selasa (4/6) di parkiran salah satu hotel di Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya. Di sini MA berhasil membawa kabur sepeda motor Beat BM 6715 VX milik Dani Surya.

”Berdasarkan pemeriksaan kita, pelaku ini selama keluar dari penjara sejak April 2024 telah berhasil membawa kabur 20 unit sepeda motor di 20 lokasi berbeda bersama rekannya bernama Alif yang saat ini masih kita buru,” kata Kompol Asep pada Selasa (11/6).

Pelaku terbilang mengganas usai keluar penjara karena kecanduan narkoba serta judi online. Sementara dia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain MA, pada perkara yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RG (31). Dia masuk bui atas perannya sebagai penadah hasil curian.

”Semua hasil pencurian pelaku jual kepada  RG  dengan harga rata-rata Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan main judi online,” tambah Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku, sejauh ini Polisi baru berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor. Kompol Asep memastikan pihaknya masih memburu belasan unit lagi motor-motor hasil curian itu.

Atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara tersangka RG dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Berontak Saat Ditangkap, Tersangka Curanmor di Pekanbaru Dihadiahi Timah Panas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved