www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Aktivitas Ilegal di Tambang Tanah Urug Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya Amankan Truk dan Alat Berat
Kamis, 30-05-2024 - 09:31:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya mengamankan dua unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis ekskavator pada Selasa (28/5/2024). Kendaraan berat itu diamankan dari lokasi tambang tanah urug tidak berizin yang berasa di Jalan Budi Bhakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, turut diamankan bersama truk dan alat berat tersebut, seorang pria berinisial M warga Jalan Budi Bakti dan DS warga Jalan Budi Luhur. Satu lainnya berinisial U warga Jalan Hang Tuah Ujung.

"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing. Yaitu sebagai pengelola, operator alat berat dan sebagai pemilik tanah," kata Iptu Dodi.

Para tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ketiga tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara 5 tahun. Mereka langsung ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Turut diamankan dalam kasus ini, 5 buku nota kontan merk paperline, 1 pena warna ungu, uang tunai Rp5,4 juta. Uang itu diduga sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.

Pengungkapan kasus ini menurut Iptu Dodi berkat adanya laporan masyarakat yang pro aktif memantau lingkungannya. Dirinya mengingatkan agar setiap orang dalam berusaha hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang belaku. Hingga tidak ada yang berakhir di penjara.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Aktivitas Ilegal di Tambang Tanah Urug Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya Amankan Truk dan Alat Berat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved