www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polsek Siak Hulu Ringkus Bandar Sabu di Siak Hulu, Amankan 39,36 Gram Sabu
Kamis, 04-04-2024 - 13:04:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Seorang pria berinisial AL (26), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diringkus jajaran Polsek Siak Hulu karena diduga sebagai bandar sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 39,36 gram.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, tersangka Al ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan AL berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Siak Hulu yang sudah sangat meresahkan.

"Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya,” kata AKP Asdisyah, Rabu (3/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba. Salah satu terduga pelaku yang sering melakukan jual beli narkoba adalah AL.

Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap AL dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam,” jelas Asdisyah.

Dari hasil interogasi, AL mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial BU melalui komunikasi pesan Facebook.

"Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu di dalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan Pekanbaru,” kata AKP Asdisyah.

AL berencana menjual kembali narkoba tersebut. Hasil penjualan akan dibayarkan kepada BU (DPO) dan dibagi dua.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.

Sumber: Haluanriau.co




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Siak Hulu Ringkus Bandar Sabu di Siak Hulu, Amankan 39,36 Gram Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved