www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Istri Ferdy Sambo Terima Remisi di Natal 2023 Selama Satu Bulan
Selasa, 26-12-2023 - 13:38:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TANGERANG – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mendapatkan remisi selama satu bulan dalam momen Natal 2023. Keputusan ini diumumkan Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, yang menyatakan bahwa pemberian remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yekti Apriyanti menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan remisi Natal. Meskipun keputusan ini mungkin kontroversial, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang mengklaim bahwa prosesnya telah dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan.

Dikutip dari detiksumut, Lapas tersebut, yang menampung 271 warga binaan, terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah narapidana, 33 di antaranya beragama Nasrani, dan Lapas IIA Tangerang mengusulkan remisi Natal khusus bagi 23 orang dari kelompok tersebut.

Namun, tidak semua narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Sepuluh orang lainnya di antaranya tidak memenuhi syarat, seperti menjalani hukuman subsider, belum mencapai enam bulan pidana, atau memiliki status tahanan.

Perlu diingat bahwa Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara itu, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap, namun, menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Sambo masih berpotensi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sesuai ketentuan undang-undang.

Berita ini mencerminkan dinamika kompleks dalam sistem peradilan dan memberikan wawasan tentang kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal.

Sumber : Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Istri Ferdy Sambo Terima Remisi di Natal 2023 Selama Satu Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved