www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DKPP Sanksi Peringatan Ketua Bawaslu karena Ubah Jadwal Seleksi
Sabtu, 09-12-2023 - 09:38:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. DKPP menilai Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," Heddy Lugito.


Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

Dalam dua perkara ini, masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Hal itu pun mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.

Perubahan pertama, tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Pelaksanaan pelantikan dari semula 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," tuturnya.

"Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.
Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • DKPP Sanksi Peringatan Ketua Bawaslu karena Ubah Jadwal Seleksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved