www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Banding Ditolak, Bripda Haris Pembunuh Sopir Taksi Tetap Dibui Seumur Hidup
Jumat, 08-12-2023 - 13:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bandung - Bripda Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Bripda Haris sempat banding, namun banding itu ditolak.
Dilansir detikJabar, majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup pada Senin (25/9/2023). Hakim menyatakan Bripda Haris bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, sebagaimana dakwaan primair," tulis bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (8/12/2023).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi tambahan putusan tersebut.

Mendapat vonis penjara seumur hidup, Bripda Haris lalu melawan putusan itu. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.

Tapi kemudian, Majelis Hakim PT Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris. Selasa (5/12/2023), hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi putusan tersebut.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Banding Ditolak, Bripda Haris Pembunuh Sopir Taksi Tetap Dibui Seumur Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved