www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Duh! Kakek di Duri Ditahan Polsek Mandau Akibat Jadi Agen Judi Togel
Jumat, 12-08-2022 - 09:15:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - DURI - Masa tua yang semestinya dinikmati seorang kakek dengan anak dan cucu dirumah, ternyata tidak dilakukan oleh pria berinisial AM (60) warga Jalan Kopelapip, Gang Sepakat, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Pasalnya, AM nekad menjajakan Judi Toto gelap (Togel) dan bertindak sebagai agen hingga menjadi target pihak Kepolisian, Kamis (11/8/22).

AM sendiri diringkus Polisi saat tengah menjajakan togel itu disalah satu warung di Jalan Hidayah, Kilometer 5 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis sekira pukul 21.00 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, 1 Unit Hand phone (HP) merk Vivo warna biru, 2 buah buku rekapan, 2 batang Pulpen warna Hitam, 1 buah Kartu ATM dan 1 buah dompet kulit warna hitam.

Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanitreskrim, AKP Firman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Judi togel yang kini menjadi atensi Kapolri tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah akan ulah kakek pemilik riwayat penyakit masyarakat (Pekat) itu, Polisi melakukan penyelidikan dan setelah memastikan ciri ciri pelaku, penangkapan dilakukan berserta penyitaan sejumlah BB.

"Pelaku dan sejumlah BB telah kita amankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut, dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,"tegas Kanit.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Duh! Kakek di Duri Ditahan Polsek Mandau Akibat Jadi Agen Judi Togel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved