Dibantu Istri, Suami Perkosa Anak Orang yang masih Dibawah Umur di Rumah Kosong
Kamis, 21-07-2022 - 09:00:15 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - DS alias Idep dibekuk petugas kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap Malari (nama samaran) yang masih di bawah umur. Anehnya dalam melampiaskan nafsunya itu pelaku justru dibantu oleh istrinya sendiri Sr alias Yanti untuk membujuk korban yang baru menginjak usia 16 tahun itu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan tindakan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Rumbai. Kasus ini sendiri terbongkar usai keluarga korban menemukan foto bugil korban di handphone korban.
"Jadi ceritanya korban dibujuk oleh istri pelaku. Kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang di dalamnya sudah ada pelaku. Malah saat melakukan pencabulan itu direkam oleh istri pelaku," ujarnya.
Lanjutnya, rekaman tersebut justru dijadikan alat untuk mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Bahkan jika korban tidak mau menuruti untuk memuaskan nafsu pelaku, maka rekaman itu akan disebarkan pelaku.
Usai melihat foto korban yang tanpa busana, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Selanjutnya pada 13 Juli 2022 pelaku diketahui berada di Lubuk Basung, Agam, Sumbar. Tak menunggu lama Tim dari unit Judisila dibantu unit Resmob Jembalang berangkat ke Lubuk Basung - Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada Minggu 17 Juli 2022 lalu. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru," bebernya.
Diinformasikanya kini istri pelaku juga turut diamankan. Bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU. Pasutri ini telah melanggar pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rtc)
Komentar Anda :