www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dibantu Istri, Suami Perkosa Anak Orang yang masih Dibawah Umur di Rumah Kosong
Kamis, 21-07-2022 - 09:00:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - DS alias Idep dibekuk petugas kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap Malari (nama samaran) yang masih di bawah umur. Anehnya dalam melampiaskan nafsunya itu pelaku justru dibantu oleh istrinya sendiri Sr alias Yanti untuk membujuk korban yang baru menginjak usia 16 tahun itu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan tindakan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Rumbai. Kasus ini sendiri terbongkar usai keluarga korban menemukan foto bugil korban di handphone korban.

"Jadi ceritanya korban dibujuk oleh istri pelaku. Kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang di dalamnya sudah ada pelaku. Malah saat melakukan pencabulan itu direkam oleh istri pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, rekaman tersebut justru dijadikan alat untuk mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Bahkan jika korban tidak mau menuruti untuk memuaskan nafsu pelaku, maka rekaman itu akan disebarkan pelaku.

Usai melihat foto korban yang tanpa busana, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Selanjutnya pada 13 Juli 2022 pelaku diketahui berada di Lubuk Basung, Agam, Sumbar. Tak menunggu lama Tim dari unit Judisila dibantu unit Resmob Jembalang berangkat ke Lubuk Basung - Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Pelaku berhasil kita tangkap pada Minggu 17 Juli 2022 lalu. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru," bebernya.

Diinformasikanya kini istri pelaku juga turut diamankan. Bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU. Pasutri ini telah melanggar pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dibantu Istri, Suami Perkosa Anak Orang yang masih Dibawah Umur di Rumah Kosong
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved