Staf Kontraktor Tetap Ditahan, Tiga Dokter dan Dirut Terdakwa Korupsi Tahanan Kota
Selasa, 26-02-2019 - 17:15:24 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU-Tiga dokter RSUD Arifin Achmad terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan direktur CV PMR selaku kontraktor, berpuas hati usai majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka.
Keempat terdakwa itu beralih status menjadi tahanan kota. Sementara seorang terdakwa lagi, Muklis, staff CV PMR tetap merana di penjara. Karena terdakwa Muklis tidak mengajukan permohonan.
" Pada sidang Senin sore majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan dokter dan direktur CV PMR," ucap Nofrizal SH, selaku jaksa penuntut kelima terdakwa seperti dikutip dari riauterkini.com usai sidang Senin (25/2/19) malam.
Penetapan pengalihan penahanan yang dibacakan hakim disela sela persidangan dengan agenda saksi tersebut. Pertimbangan majelis hakim untuk kepentingan pasien mengingat keberadaan ketiga dokter spesialis itu dibutuhkan di RSUD Arifin Achmad," kata Nofrizal.
Sebelumnya, tiga dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Nofrizal dan Amin SH. Lima terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff CV PMR. Diadili atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.
Dimana tahun 2012 dan 2013, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.
Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.
Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Komentar Anda :