www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Staf Kontraktor Tetap Ditahan, Tiga Dokter dan Dirut Terdakwa Korupsi Tahanan Kota
Selasa, 26-02-2019 - 17:15:24 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Tiga dokter RSUD Arifin Achmad  terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan direktur CV PMR selaku kontraktor, berpuas hati usai majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka.

Keempat terdakwa itu beralih status menjadi tahanan kota. Sementara seorang terdakwa lagi, Muklis, staff CV PMR tetap merana di penjara. Karena terdakwa Muklis tidak mengajukan permohonan.

" Pada sidang Senin sore majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan dokter dan direktur CV PMR," ucap Nofrizal SH, selaku jaksa penuntut kelima terdakwa seperti dikutip dari riauterkini.com usai sidang Senin (25/2/19) malam.

Penetapan pengalihan penahanan yang dibacakan hakim disela sela persidangan dengan agenda saksi tersebut. Pertimbangan majelis hakim untuk kepentingan pasien mengingat keberadaan ketiga dokter spesialis itu dibutuhkan di RSUD Arifin Achmad," kata Nofrizal.

Sebelumnya, tiga dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Nofrizal dan Amin SH. Lima  terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff  CV PMR. Diadili  atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Dimana tahun 2012 dan 2013,  RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.

Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Hasil audit BPKP Riau, tindakan  kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.

Atas perbuatannya  kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Staf Kontraktor Tetap Ditahan, Tiga Dokter dan Dirut Terdakwa Korupsi Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved