www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
8 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditahan Polda Riau
Kamis, 21-02-2019 - 15:14:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Pelaku merupakan warga Pekanbaru yang ditangkap saat membawa narkoba jenis shabu asal Malaysia di wilayah Siak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono dalam gelaran konfrensi pers, Kamis (21/02/19) mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 18 Februari 2019 lalu di Kabupaten Siak. "Jaringan ini berhasil kita ungkap setelah sepekan melakukan pengintaian," tuturnya.

Dikatakannya, narkoba ini diketahui masuk wilayah Riau melalui Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Sementara saat penangkapan 8 kilogram shabu tersebut dibungkus Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang guna mengelabuhi petugas.

Pengungkapan jaringan ini, dikatakan Haryono berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan pemetaan.

"Setelah kita tau asal dan jalur yang digunakan, maka kita terus ikuti hingga melalui Selatbaru, Bengkalis, yang kemudian menuju Pakning. Kemudian kita lakukan penangkapan tepat di jembatan Siak," paparnya.

Barang haram itu sendiri diceritakan Haryono, disimpan dalam dua tas ransel di bagian belakang mobil. "Rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Tapi keterangan pelaku, mereka masih menunggu instruksi dari pelaku lain yang tidak mereka kenal," terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancamannya yakni maksimal hukuman mati. Saat ini kedua pelaku tengah menjalani penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.



 
Berita Lainnya :
  • 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditahan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved