www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Perdana Thaun 2019, Pengadilan Tipikor Terima Perkara Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru
Selasa, 08-01-2019 - 14:25:16 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Perdana di tahun 2019, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terima berkas perkara korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta, untuk disidangkan.

Perkara yang merugikan negara sebesar Rp2.523.979.195. Lima terdakwa akan diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima terdakwa yang akan memasuki agenda persidangan tersebut adalah Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama. Ichwan Sunardi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, Windra Saputra, selaku ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Perdana di tahun ini, kita terima berkas perkara korupsi drainase dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com, Selasa (8/1/19) siang.

Kendati majelis hakimnya belum ditetapkan, perkara ini dijadwalkan persidangannya pada pekan depan," sambung Deni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa kata Deni. Drainase Paket A yang dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.

Proyek dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000, dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Perdana Thaun 2019, Pengadilan Tipikor Terima Perkara Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved