Berikan Data Palsu, Pemohon Paspor Terancam Penjara
Senin, 29-10-2018 - 18:25:15 WIB
Riau12.com, BENGKALIS-Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan Paspor. Penyerahan data dan wawancara kepada calon pembuat Paspor harus sesuai dengan data yang ada atau bukan manipulasi. Ancamannya pidana penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa saja yang menyampaikan data palsu. Masih berani memberikan data bohongan?.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Toto Suryanto menjelaskan, pihaknya sesuai pesan dari pimpinan dalam pengabdian kepada masyarakat, untuk membentuk pelayanan publik terbaik dengan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) mencapai 15 kriteria.
Antara lain, ada ruang menyusui bagi pemohon, ruang bermain anak-anak, tempat ibadah, ruang tunggu harus nyaman dan sebagainya.
Meskipun masih terbatas ruang dan tempat, dalam pelayanan di Imigrasi Bengkalis sesuai pendapat dari masyarakat sudah cukup memuaskan.
Selain itu, pihak Imigrasi Bengkalis juga dalam pelayanan sudah memakai aplikasi antrian. Namun, penggunanya tidak banyak, lantaran pemohon di Imigrasi Bengkalis tidak banyak kecuali hari-hari tertentu.
“Kita juga meminta kepada pemohon, seandainya pada awalnya sudah punya Paspor, namun sudah habis masa berlaku atau hilang. Ketika melakukan permohonan jangan membuat Paspor baru, karena nantinya akan menimbulkan persoalan baru, yang menyulitkan pemohon,“ imbau pria ramah ini.
Karena itu, pria berkumis ini juga mengingatkan kepada masyarakat, apabila nanti memasukan sidik jari secara otomatis akan ditolak sistem, karena data di pusat sudah ada sebelumnya, mengakibatkan dana yang sudah ditransfer untuk pembuatan Paspor akan hangus.
Dia menegaskan, bagi pemohon yang berbohong terkait data Paspor, yang merupakan dokumen negara, maka bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah.(rtc)
Komentar Anda :