www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berikan Data Palsu, Pemohon Paspor Terancam Penjara
Senin, 29-10-2018 - 18:25:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, BENGKALIS-Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan Paspor. Penyerahan data dan wawancara kepada calon pembuat Paspor harus sesuai dengan data yang ada atau bukan manipulasi. Ancamannya pidana penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa saja yang menyampaikan data palsu. Masih berani memberikan data bohongan?.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Toto Suryanto menjelaskan, pihaknya sesuai pesan dari pimpinan dalam pengabdian kepada masyarakat, untuk membentuk pelayanan publik terbaik dengan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) mencapai 15 kriteria.

Antara lain, ada ruang menyusui bagi pemohon, ruang bermain anak-anak, tempat ibadah, ruang tunggu harus nyaman dan sebagainya.

Meskipun masih terbatas ruang dan tempat, dalam pelayanan di Imigrasi Bengkalis sesuai pendapat dari masyarakat sudah cukup memuaskan.

Selain itu, pihak Imigrasi Bengkalis juga dalam pelayanan sudah memakai aplikasi antrian. Namun, penggunanya tidak banyak, lantaran pemohon di Imigrasi Bengkalis tidak banyak kecuali hari-hari tertentu.

“Kita juga meminta kepada pemohon, seandainya pada awalnya sudah punya Paspor, namun sudah habis masa berlaku atau hilang. Ketika melakukan permohonan jangan membuat Paspor baru, karena nantinya akan menimbulkan persoalan baru, yang menyulitkan pemohon,“ imbau pria ramah ini.

Karena itu, pria berkumis ini juga mengingatkan kepada masyarakat, apabila nanti memasukan sidik jari secara otomatis akan ditolak sistem, karena data di pusat sudah ada sebelumnya, mengakibatkan dana yang sudah ditransfer untuk pembuatan Paspor akan hangus.

Dia menegaskan, bagi pemohon yang berbohong terkait data Paspor, yang merupakan dokumen negara, maka bisa dipidanakan dengan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Berikan Data Palsu, Pemohon Paspor Terancam Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved