www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Belum Jera, Napi Lapas Pekanbaru Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Bubur
Rabu, 04-10-2018 - 17:55:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Meski sudah berstatus narapidana dan menghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, namun hal itu ternyata tak membuat Alhafiz (34) jera. Ia justru nekat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas dengan modus menyelipkannya pada kemasan paket makanan bubur hitam.

Makanan bubur yang telah diselipkan sabu-sabu itu pun dipesannya langsung melalui Gojek untuk diantarkan ke lapas. Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, bubur berisi sabu-sabu itu sendiri berhasil diketahui petugas lapas setelah menggeledah si pengemudi Gojek, Hadi Sutris Bahri saat datang untuk mengantar paket makanan bubur yang telah dipesan oleh Alhafiz, Selasa (02/10/18) lalu.

"Tersangka (Alhafiz) ini masih berstatus narapidana. Yang bersangkutan memesan paket makanan bubur hitam melalui jasa Gojek. Namun ketika digeledah oleh petugas lapas, di dalam bubur itu ternyata ditemukan satu bungkus plastik bening sabu-sabu. Dari temuan (sabu-sabu) itu, petugas lapas langsung menghubungi kita (Polsek Bukit Raya)," ujarnya kepada, Kamis (04/10/18).

Begitu ketahuan hendak menyelundupkan sabu melalui paket makanan bubur, tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk diproses. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone serta satu bungkus bubur hitam seberat 1 kilogram yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Kita belum tahu berat sabunya, akan ditimbang dulu. Tersangka sudah kita amankan dan pasti masa hukumannya akan bertambah. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutupnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Belum Jera, Napi Lapas Pekanbaru Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Bubur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved