www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hakim Tipikor PN Tetap Nyatakan 3 Terdakwa Korupsi RTH Bersalah dan Dihukum 16 Bulan Penjara
Jumat, 28-09-2018 - 08:19:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tetap nyatakan Khusnul (Direktur PT Bumi Riau Lestari) serta Raymon Yudra ( anggota Tim PHO) dan Arri Darwin (Ketua Tim PHO) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara tentang pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH) dan Tugu Integritas, Jalan Achmad Yani Pekanbaru.

Ketiga terdakwa yang turut bersama sama dengan Dwi Agus Sumarno, Yuliana dan Rinaldi Mugni (ketiganya telah divonis), divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 16 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, pada sidang Kamis (27/9/18) sore tersebut. Ketiganya juga dikenakan hukuman denda.

" Menghukum ketiga terdakwa masing masing selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," sebut Bambang seperti dilansir riauterkini.com.

Sedangkan kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Khusnul sebesar Rp 46 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan,"  lanjut Bambang.

Atas putusan tersebut, terdakwa Khusnul menyatakan pikir pikir. Sedangkan dua rekannya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Amin SH, Nuraini SH dan Oka Regina SH menuntut ketiga terdakwa masing masing 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan merugikan keuangan negara Rp 935 juta.

Dimana pada pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan. Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Hakim Tipikor PN Tetap Nyatakan 3 Terdakwa Korupsi RTH Bersalah dan Dihukum 16 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved