www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polda Riau Bekuk Residivis di Wilayah Aceh yang Tewaskan Seorang Guru
Selasa, 18-09-2018 - 17:55:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com,  PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap AG di Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. AG merupakan pelaku pembunuhan seorang guru di wilayah Inhu, 5 September 2018 lalu.

Melalui ekspos bersama media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto menjelaskan, setelah kurang lebih 11 hari penelusuran pihaknya berhasil menangkap AG di Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

"Kita bekuk di kediaman mertuanya. Dimana saat ditangkap AG tidak melakukan perlawanan. Namun, saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti tersangka mencoba kabur sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya," paparnya.

Lanjutnya, kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada 5 September 2018 lalu. Dimana korban T (40) adalah seorang guru. Sedangkan AG adalah pemilik kedai minuman didaerah tersebut.

"Kasus ini berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dimana korban sering hutang jika minum dagangan yang disuguhkan AG," jelasnya.

Diketahui, hutang korban kepada pelaku sebesar Rp500 ribu. Saat ditagih, ternyata korban belum mampu membayarnya dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, keduanya terlibat perselisihan, adu mulut hingga baku hantam. Pelaku yang kehilangan akal sehat ketika kejadian itu langsung menghabisi korban menggunakan golok.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kasus perampokan di wilayah hukum Jambi. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara sebelum akhirnya keluar pada 2015 silam.

Kini, tersangka kembali terancam mendekam di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Bekuk Residivis di Wilayah Aceh yang Tewaskan Seorang Guru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved