Mulai Hari Ini, Diskes Pekanbaru Hentikan Pelaksanaan Imunisasi Rubella
Jumat, 24-08-2018 - 10:30:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru secara resmi menghentikan pelaksanaan kampanye Imunisasi Rubella setelah keluarnya Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa Imunisasi campak dan rubella (MR) dinyatakan Haram.
Hal ini langsung diungkapkan Kepala Dinas Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy ketika menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Jumat (24/8/18).Â
Dijelaskannya, Diskes menghentikan sementara kampanye MR di Kota Pekanbaru dengan alasaan, pertama banyaknya penolakan dari orang tua yang tidak mau anaknya disuntik (vaksin). Kedua, banyak petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang tidak mau menyuntikkan vaksin MR.Â
"Dan yang membuat kami semakin yakin untuk menhentikannya adanya Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018," beber Kepala Dinas Kesehatan, Zaini.
Ditambahkannya, untuk mensosialisasikan penghentian sementara pelaksanaan imunisasi MR Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah sekota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan seluruh Puskesmas yang ada.Â
"Surat pemberitahuan dihentikannya pelaksanaan Imunisasi MR ini akan kita kirim keseluruhan pihak hari ini, dan berharap rekan rekan media juga mengexpos ini supaya polemik tentang Imunisasi MR bisa clear," bebernya lagi.Â
Ditanya, sampai kapan Imunisasi MR ini dihentikan dan apakah di Pekanbaru saja, Zaini menjelaskan penghentian Imunisasi ini sampai ada keputusan baru dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Penghentian ini tidak hanya di Pekanbaru tetapi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing masing, seperti dumai dan kabupaten lainnya sudah melakukan penghentiannya. (r12)
Komentar Anda :