www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
'Curi Start' Kampanye, Panwaslu Kuansing akan Pidanakan Bacaleg 2019
Selasa, 22-05-2018 - 09:45:12 WIB
Mardius Adi Saputra
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN-Diminta supaya partai politik dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 tertib dalam melaksanakan kampanye. Jika tidak, mereka bisa dijerat dengan pidana.

"Hasil pantauan kita di lapangan, sudah marak para Bacaleg dari berbagai Parpol memasang alat peraga kampanye dan mengotori Kota Telukkuantan," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, Selasa (22/5/2018).

Dalam baliho tersebut, lanjut Adi, para Bacaleg sudah mencantumkan bahwa mereka adalah calon legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat.

Curi star yang dilakukan oleh para Bacaleg membuat geram Panwaslu Kuansing. Adi menyatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan kondisi yang ada. Dalam waktu dekat, Panwaslu akan memanggil Parpol peserta Pemilu untuk sosialisasi aturan kampanye.

"Kita minta kerjasamanya untuk menertibkan APK yang sudah terpasang. Jika tidak mau, maka kita akan menertibkannya," tegas Adi.

Menurut Adi, ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Hal itu didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, pada pasal 276 menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan setelah tiga hari sejak ditetapkan sebagai DCT. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • 'Curi Start' Kampanye, Panwaslu Kuansing akan Pidanakan Bacaleg 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved